Kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi Pimpinan DPRD Kabupaten Demak ke DPRD Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2021. Kunjungan Kerja ini diterima oleh Bapak Wahyu Nugroho, SH selaku Ka. Subbag. Protokol dan Pelayanan Aspirasi Set. DPRD Kabupaten Sleman didampingi Agus Triyanto Staf Sekretariat DPRD Kota Sleman di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan gambaran umum mengenai Kabupaten Sleman. Selanjutnya disampaikan maksud dan tujuan Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Demak yang disampaikan oleh H. Maskuri, S.Ag selaku pimpinan rombongan.
Peran DPRD dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Skala Mikro Covid-19 di Kabupaten Sleman yaitu sebagai Pengawas, melalui gugus tugas dewan yang telah bentuk. Pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Sleman mencakup berbagai aspek kehidupan yaitu berupa bantuan sosial untuk masyarakat berdampak Covid-19, usaha ekonomi masyarakat, jam operasional, tempat hiburan/hotel/resto/mall/toko, pendidikan, ibadah dan kesehatan.
Selain itu Anggota DPRD melalui inisiasi di desanya mendirikan posko tanggap Covid-19 yang mendampingi puskemas. Yang dimana posko ini juga dapat berperan sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas