KUNJUNGAN KERJA KOMISI II DPRD KABUPATEN SUMEDANG

Standard Post with Gallery

Jumat, 19 Maret 2021 Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang melaksankan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jajang Heryana, SE. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Betti Susilowati, S.Sos, MM menerima Kunjungan Kerja tersebut yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.

Maksut dan Tujuan Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang yaitu terkait Retribusi Parkir. Betti menjelaskan Retribusi Parkir di Kabupaten Demak telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 Tentang retribusi Parkir di tepi Jalan Umum. Dalam peratruran tersebut dijelaskan bahwa Parkir merupakan keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang ditempatkan di tempat / lokasi dan bersifat sementara. Pada peraturan tersebut juga disebutkan besaran tariff parkir untuk kendaraan.

Share this Post:

Berita Terkait