Senin, 1 Maret 2021 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Demak. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, H. Nur Faizin, S.Ag memimpin rombongan tersebut dengan maksut dan tujuan yaitu terkait Kebijakan Pengelolaan Kebersihan Lingkungan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Muh Muchlis, SE, M.Si bersama dengan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas, Kusdarmawan, S.Sos, Msi dan Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Wijayati, S.Sos, MM menerima Kunjungan Kerja tersebut yang bertempat di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Demak. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Demak dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 6 Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi peningkatan kinerja di bidang pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal 7 menjelaskan bahwa Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya Kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.