Selasa, 10 November 2020 Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Bapak H. Abdul Ghofur. Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Bapak Drs. Taufik Rifa’I, M.Si menerima langsung kedatangan Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu terkait dengan Koordinasi mengenai Meningkatkan Kapasitas Pendapatan Asli Daerah. Bapak Taufik menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang berasal dari sumber-sumber pada wilayah tertentu, dan dipungut berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yang berdasar pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. PAD Kabupaten Demak tahun 2020 terbagi dalam empat jenis pendapatan, yakni pajak daerah sebesar Rp 137.828.340.625 (37,45%), retribusi daerah Rp 25.855.393.800 (7,03%), hasil kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 20.579.318.511 (5,59%), serta pendapatan asli daerah yang sah yang lainnya Rp 183.728.751.486 (49,93%). Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat meningkatkan PAD tanpa melanggar norma-norma dengan cara mengoptimalkan potensi yang dimiliki.