Dalam rangka menambah wawasan dan referensi terkait Pendanaan Vaksinasi Covid – 19 Komisi B (Bidang Ekonomi dan Keuangan) melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Maskuri, S.Ag, diterima di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Muhammad Lutfhi berserta jajarannya.
Pendanaan Vaksinasi Covid – 19 di Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk membiayai program vaksinasi mengalokasikannya dari recofusing APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 25 miliar. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinisasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Kebijakan Menteri Keuangan yang di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.7/2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Rangka Dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Covid-19. Pendanaan tersebut dialokasikan dengan melakukan earmarking minimal 4% dari alokasi DAU dan DBH untuk program vaksinasi covid-19