Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Monitoring terhadap warga yang terpapar Covid-19, Komisi A DPRD Kabupaten Demak melakukan sosialisasi di Kecamatan Mijen pada tanggal 20 Januari 2021. Kunjungan Kerja Dalam Daerah dipimpin oleh H. Nuryono Prasetyo, SE selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak diterima oleh Sekretaris Camat Mijen, Bapak Purkanto, SH, MH.
Sejauh ini Kecamatan Mijen telah melaksanakan Surat Edaran dari Bupati Demak Nomor 440.1/1 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Demak dengan Sosialisasi dan Koordinasi ke Desa di wilayah kecamatan Mijen. Kecamatan Mijen bersama Forkopimcam melakukan sosialisasi dan pengawasan ke desa , Kantor UPTD, fasilitas umum, warung dan toko Swalayan terkait protokol kesehatan dan jam oprasi toko selama masa PPKM.