Jumat, 6 November 2020 Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan melaksnakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Bapak Ali Mahfudl, S.Ag, SH, MM dari Fraksi Partai Amanat Demokrasi dan diikuti oleh Rombongan Anggota DPRD Kabupaten Lamongan. Kunjungan tersebut diterima oleh Bapak Saiful Hadi S.Sos, MH selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Demak dan Bapak Muh. Zai’muddin, S.IP, MM selaku Kepala Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Demak yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Maksut dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu Koordinasi terkait Fungsi Pengawasan Pasca New Normal. Berdasarkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak. DPRD Kabupaten Demak mempunyai fungsi salah satunya yaitu Fungsi Pengawasan. Pada Pasal 21 ayat (1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati, Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pasca new normal, DPRD Kabupaten Demak melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya monitoring pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh gugus tugas terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Demak dengan dilaksanakannya Rapat-Rapat dengar pendapat oleh beberapa instansi perangkat daerah Kabupaten Demak.