KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KOTA MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH

Standard Post with Gallery

Selasa, 11 Agustus 2020. Komisi A DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Bapak Parsidi., S.T., M.T dan diikuti oleh seluruh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Demak. Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu terkait dengan Renja DPRD Tahun Anggaran 2021.

Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Magelang, Ibu Susi.  Adapun hasil kunjungan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kota Magelang saat ini masih dalam tahapan pembahasan di masing-masing Alat Kelengkapan Dewan. Namun pada intinya untuk Renja DPRD Tahun 2021 kegiatan yang ada di DPRD Kota Magelang masih sama dengan tahun 2020, hanya anggarannya saja yang mengalami penurunan karena menyesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
  2. Untuk Anggaran Sekretariat DPRD Kota Magelang Tahun 2021 direncanakan sebesar 15,8 Miliar, atau turun dari anggaran Tahun 2020 yaitu sebesar 24,6 Miliar. Hal tersebut karena dalam penyusunan DPA dan RKA sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Untuk renja tahun 2021 akan mengalokasikan anggaran untuk Anggota DPRD sebagai narasumber pada kegiatan-kegiatan di Perangkat Daerah sesuai dengan mitra kerjanya masing-masing.
  3. Dalam penyusunan Rencana Kerja DPRD berpedoman pada ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dimana disebutkan bahwa Renja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada Pimpinan DPRD. Dari usulan masing-masing Alat Kelengkapan Dewan tersebut akan membantu Pimpinan dan Anggota DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
  4. Di dalam Rencana Kerja DPRD Kota Magelang ada sejumlah kegiatan yang termuat diantaranya program peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD yang berisi tentang kegiatan bimbingan teknis bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta bimbingan teknis untuk Alat Kelengkapan DPRD. Adapula kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta reses yang dilakukan setahun 3 kali yang dilaksanakan setiap masa sidang.

Share this Post:

Berita Terkait