KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KABUPATEN MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR

Standard Post with Gallery

Selasa, 15 September 2020. Komisi A DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Nuryono Prasertyo, S.E. dan diikuti oleh seluruh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Demak. Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu terkait dengan KUA PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021. Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto,  Bapak Drs. Indra Tri Kurniawan., M.Si di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto. Adapun hasil kunjungan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. KUA PPAS Kabupaten Mojokerto saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
  2. Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 sekitar Rp. 64 M sedangkan Tahun 2021 berkurang 50% lebih atau sekitar Rp. 23 M. Hal ini karena dalam penyusunan anggaran sudah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
  3. Dalam menyikapi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan Studi Banding ke DPRD Kota Surabaya dengan harapan adanya tambahan program atau kegiatan bagi Anggota DPRD, salah satunya dengan menjadi Narasumber di acara-acara yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah mitra kerja masing-masing.
  4. Dalam penyusunan KUA PPAS APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021, dianggarkan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebagai amanat Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan prioritas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Dalam PPAS juga harus mencantumkan sinergitas program pemerintah daerah dan sinkronisasi kebijakan terhadap prioritas pembangunan nasional serta prioritas masing-masing daerah.

RENCANA TINDAK LANJUT (RTL)

Setelah Komisi A melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dengan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Komisi A berencana menindaklanjuti dengan :

  1. Dalam pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021,  Komisi A menekankan agar kepada Perangkat Daerah mitra kerja agar meningkatkan anggaran untuk program dan kegiatan yang di Tahun 2020 outputnya tidak tercapai agar semua target RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 tercapai.
  2. Komisi A akan meminta Perangkat Daerah mitra kerja untuk tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat walaupun di tengah pandemic Covid-19.

Share this Post:

Berita Terkait