Senin, 18 November 2019 DPRD Kabupaten Demak menerima tamu kunjungan dari PANSUS XVIII DPRD Kota Cimahi. Kunjungan kali ini terkait Pembahasan Raperda tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S Fahrudin Bisri Slamet, S.E dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Maskuri, S.Ag, serta di dampingi oleh Kabag Umum, H. Muh Muchlis, S.E, M.Si.
Terkait perizinan Pendidikan Anak Usia Dini, di Kabupaten Demak sudah berizin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturannya tidak memakai Peraturan Daerah, namun memakai Peraturan Bupati. Ketua DPRD Kabupaten Demak memberikan Beasiswa bagi Guru PAUD untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi.