2 Desember 2019, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Serang berkunjung di DPRD Kabupaten Demak membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kab. Serang Nomer 5 tahun 2006 tentang Penangggulangan Penyakit Masyarakat dengan Mengadirkan Satpol PP Kabupaten Demak dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Demak.
Kunjungan kerja diterima oleh Wakil Ketua, Bapak Zayinul Fata, SE di dampingi dari sekretariat DPRD bagian persidangan, Bapak Muh. Zai’muddin, S.IP, MM selaku kabag Persidangan dan Sunardi, SH selaku Ka.Sub.Bag Kajian Hukum dan Per undang-undangan bertempat di ruang rapat paripurna.
Permendag 20 Tahun 2014 sudah mengalami perubahan, Bupati/Gubernur dapat membatasi peredaran minuman berakohol. Di Kabupaten Demak Perda terkait Penangggulangan Penyakit Masyarakat tentang peraturan minum alkohol di Kab. Demak tidak diperbolehkan sama sekali, baik setiap orang/badan dilarang menyajikan minuman berakohol di lingkungan Kab. Demak, kadar alkohol 0%, Satpol PP selalu melakukan pengawasan terus di tempat penjual. Siapapun yang minum/ berjualan dipenjara 3 bulan. Karaoke di Kab. Demak pun sudah di tutup secara permanen.