Kunjungan Kerja Dalam Daerah Komisi C DPRD Kabupaten Demak yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Monitoring Terhadap Warga Masyarakat Yang Terpapar Covid-19 di Balai Desa Teluk Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kunjungan Kerja Dalam Daerah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Monitoring terhadap warga yang terpapar Covid-19 diterima oleh Lurah Desa Teluk BapakAgus saidun, di Balai Desa Teluk. Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Kabupaten Demak dipimpin oleh H. Sutrisno selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak.
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Demak memberikan arahan kepada Pemerinta Desa Teluk untuk mematuhi Surat Edaran dengan mengadakan penertiban terhadap Masyarakat sesuai anjuran pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta melakukan isolasi mandiri bagi warga yang terkena Covid-19.
Selama ini Pemerintah Desa Teluk tertib dan patuh serta melaksanakan anjuran Pemerintah Pusat dengan mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Pemerintah Desa Teluk juga memberikan laporan perkembangan covid-19 ke Kecamatan karangawen.