Jum’at, 16 Oktober 2020. Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Demak terkait dengan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan dalam Menjaga Martabat dan Kehormatan Anggota DPRD Serta Penanganan Pelanggaran Kode Etik selama Masa Pandemi Covid-19. Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, Ibu Hj. Lilis Nurlia, S.Pd.I., M.Pd. Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan, Bapak Muh. Za’immudin, S.IP., M.M di Ruang Transit DPRD Kabupaten Demak.
Dalam kegiatan kunjungan kerja ini Ibu Hj. Lilis Nurlia, S.Pd., M.Pd. membahas mengenai bagaimana tindak lanjut jika terdapat perselisihan di antara komisi-komisi jika terjadi perselisihan dalam pembahasan di mitra-mitra komisi. Dalam hal ini bapak Muh. Za’immudin, S.IP., M.M menjelaskan bahwa sesuai dengan yang sudah dijelaskan di dasar hukum sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dijelaskan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi setiap komisi dan sudah dijelaskan mitra-mitra apa saja yang menjadi mitra kerja di setiap komisi dan disesuaikan dengan prosedur di setiap masing-masing komisi. Selama ini di Kabupaten Demak tidak ada perselisihan terkait pembahasan mitra kerja yang tidak sesuai lokus komisi.