Dalam rangka menambah Wawasan terkait Penyusunan APBD dan Pengawasan APBD, Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Subang melaksankaan kunjungan kerja di DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Bp. H Narca Sukanda S.Sos, diterima oleh Bapak Muh. Zai'muddin, SIP, MM selaku Kepala Bagian Persidangan, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Dalam penyusunan APBD, terdapat beberapa prinsip yang dipegang, yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran, efisiensi dan efektivitas, serta taat asas dan hukum. Pendapatan yang direncanakan dalam APBD harus bersifat rasional dan memiliki batas anggaran belanja. Efisiensi dan efektivitas merujuk pada penggunaan anggaran yang harus optimal dan dapat meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu dalam penyusunan penyusunan APBD harus taat dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pelaksana APBD adalah pemerintah daerah yang menetapkan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) berdasarkan APBD yang sudah disahkan menjadi DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kerja). DASK kemudian menjadi pedoman dasar pelaksanaan seluruh anggaran