Selasa, 23 Februari 2021 Komisi III DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Demak. Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Pendiwan, ST memimpin rombongan tersebut. Beliau menjelaskan maksut dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut terkait Peningkatan Kualitas MCK dan Sanitasi yang ada di Pemerintah kabupaten Demak.
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Muh. Zai’muddin, S.IP, MM menerima kunjungan tersebut di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Demak. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa Fasilitas sanitasi yang layak didefinisikan sebagai sarana yang aman, higienis, dan nyaman, yang dapat menjauhkan pengguna dan lingkungan di sekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia. Fasilitas sanitasi yang layak mencakup kloset dengan leher angsa, toilet guyur (flush toilet) yang terhubung dengan sistem pipa saluran pembuangan atau tangki septik, termasuk jamban cemplung (pit latrine) terlindung dengan segel slab dan ventilasi, serta toilet kompos. Fasilitas sanitasi yang tidak layak antara lain meliputi toilet yang mengalir ke selokan, saluran terbuka, sungai, atau lapangan terbuka, jamban cemplung tanpa segel slab, wadah ember, dan toilet gantung.