KOORDINASI DAN KONSULTASI WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN DEMAK TERKAIT RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DAN RANCANGAN PERATURAN DPRD KABUPATEN DEMAK TENTANG TATA BERACARA DI DPRD KOTA

Standard Post with Gallery

Koordinasi Dan Konsultasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Demak Tentang Tata Beracara di DPRD Kota Cirebon yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2020. Konsultasi dan koordinasi diterima oleh Bpk. Ketua DPRD Kota Cirebon di ruang tamu Ketua DPRD Kota Cirebon, Pertemuan diawali dengan sambutan dari Bpk Ketua DPRD, selanjutnya disampaikan maksud dan tujuan konsultasi dan koordinasi Bpk. Zayinul Fata, SE selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak. Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan perpakiran Kota Cirebon adalah Peraturan daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Lokasi yang dijadikan tempat parkir adalah dibahu jalan yang banyak aktifitas dari masyarakat, tempat-tempat makan/restauran, tempat-tempat pelayanan kepada masyarakat. Pembatasan ruang Parkir dapat dilakukan dengan pembatasan, waktu Parkir/tarif Parkir. Sedangkan terkait Rancangan Peraturan DPRD Kota Cirebon Tentang Tata Beracara sedang pada tahap pembahasan dan dibahas di Panitia khusus IV DPRD Kota Cirebon.

Share this Post:

Berita Terkait