Koordinasi Dan Konsultasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Dan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Demak Tentang Tata Beracara di DPRD Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020. Konsultasi dan koordinasi diterima oleh Bpk. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon bertempat di ruang tamu Ketua DPRD kabupaten Cirebon. Pertemuan diawali dengan sambutan dari Bpk Ketua DPRD, selanjutnya disampaikan maksud dan tujuan konsultasi dan koordinasi Bpk. Zayinul Fata, SE selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak. Dalam mengelola perparkiran, Kabupaten Cirebon menggunakan dasar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir. Tempat parkir sendiri dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Parkir di tepi jalan umum, Parkir di tempat parkir yang bersifat insidentil, dan Parkir di taman. Ketentuan mengenai besaran retribusi tempat parkir diatur dengan peraturan daerah tersendiri. Setiap pendirian tempat parkir yang disediakan dan dikelola oleh swasta harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Pengusahaan Tempat Parkir (IPTP). Sedangkan Rancangan Peraturan DPRD kabupaten Cirebon tentang Tata Beracara Badan Kehormatan ditangani oleh Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Cirebon.
KOORDINASI DAN KONSULTASI WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN DEMAK TERKAIT RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DAN RANCANGAN PERATURAN DPRD KABUPATEN DEMAK TENTANG TATA BERACARA DI DPRD KABUP
- 229
Share this Post:
Berita Terkait
Video Kami
Polling
Kategori Berita
- Reses 2
- News 1062
- Kunjungan... 43
- Kegiatan 125
- Audiensi 5
- Informasi... 3
- Informasi... 0