KOORDINASI DAN KONSULTASI PIMPINAN DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KOTA MOJOKERTO

Standard Post with Gallery

Kamis, 4 Agustus 2020, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak Nur Wahid, SH.I melaksankan Kunjungan Kerja Koordinasi dan Konsultasi ke DPRD Kota Mojokerto. Kunjungan Kerja ini diterima oleh Bapak Mokhamad Turatmono, SH selaku Kepala Bagian Legislasi dan Risalah Sekretariat DPRD Kota Mojokerto di Ruang Sekretaris DPRD Kota Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut disampaikan gambaran umum mengenai Kota Mojokerto. Selanjutnya disampaikan maksud dan tujuan Kunjungan Kerja Koordinasi dan Konsultasi Pimpinan DPRD Kabupaten Demak yang disampaikan oleh Nur Wahid, SH.I selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak.

Berdasarkan peraturan walikota Mojokerto nomor 100 tahun 201 tehtang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, kriteria orang miskin atau kelompok orang miskin yaitu diantaranya tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan kurang dari upah minimal Kota Mojokerto, peserta program perlindungan social atau merupakan peserta jaminan kesehatan daerah. Penerima bantuan hokum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang berdomisili di Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang dibuktikan dengan menunjukkan salah satu bukti yaitu adanya kartu jaminan kesehatan masyarakat, bantuan langsung tunai, kartu beras miskin, atau surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

Share this Post:

Berita Terkait