Kamis, 23 Juli 2020 Pimpinan DPRD Kabupaten Demak bersama dengan Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Demak, Bapak Nur Wahid, SH.I bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Demak, dan Pimpinan serta Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kunjungan Kerja diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Bapak H. Muhammad Luthfi, St, M.Si di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan konsultasi dan koordinasi ini adalah untuk menambah referensi dan wawasan terkait Raperda Penyelenggaraan Perparkiran dan Rancangan Peraturan DPRD kab. Demak tentang Tat Beracara. Kabupaten Cirebon dalam mengelola perparkiran menggunakan dasar Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir. Tempat parkir dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu : Parkir di tepi jalan umum, Parkir di tempat parkir yang bersifat insidentil, dan Parkir di taman parkir. Ketentuan mengenai besaran retribusi tempat parkir diatur dengan peraturan daerah tersendiri. Setiap pendirian tempat parkir yang disediakan dan dikelola oleh swasta harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Pengusahaan Tempat Parkir (IPTP).