Senin, 16 November 2020 Pimpinan DPRD Kabupaten Batang melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Bapak Muh. Muchlis, SE, M.Si di Ruang Sekretaris DPRD Kabupaten Demak.
Rombongan Pimpinan DPRD Kabupaten Batang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang, Bapak H. Maulana Yusup, S.IP. Maksut dan Tujuan Kunjungan tersebut yaitu terkait sharing tugas-tugas Pimpinan DPRD. Berdasarkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak pada pasal 46 dijelaskan bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang diantaranya yaitu memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyusun rencanan kerja Pimpinan DPRD, menetapkan pembagian tugas antaraa ketua dan wakil ketua, melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lain, menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga atau instansi vertical lainnya, mewakili DPRD di pengadilan, melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu serta mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian pokok pikiran DPRD kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan.