Koordinasi dan Konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Batang ke DPRD Kabupaten Demak dipimpin oleh Ketua Pansus, Bapak Kukuh Fajar Romadhon, SE diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum, Bapak Muh. Muchlis, SE, M.Si di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Demak.
Sharing informasi Pansus DPRD Kabupaten Batang terkait Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada BUMD dan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Pasar Swalayan. Di bentuknya Perda tersebut agar keberadaan dan keberlangsungan pasar rakyat tidak terganggu sektor usaha dengan adanya semakin banyaknya usaha perdagangan dalam bentuk toko swalayan.
Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasar rakyat serta UMKM dan koperasi, memberdayakan pasar rakyat serta pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar mampu berkembang, bersaing, maju dan mandiri, mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Toko Swalayan agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada, serta mendorong terciptanya kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat, mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pelaku usaha Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan. Jarak lokasi pendirian, minimarket dengan Pasar Rakyat paling dekat dalam radius 1000 m (seribu meter) dikecualikan bagi pendirian minimarket yang merupakan peningkatan usaha warung/toko yang dikelola oleh perseorangan/pribadi yang telah beroperasi paling sedikit 5 (lima)tahun.