Pimpinan DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Surakarta Pada Tanggal 27 Agustus 2020. Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Maskuri, S.Ag, bersama dengan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Demak, Bapak Nurwahid, S.HI bertempat di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta pada Pukul 10.00 WIB.
Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Bapak H. Sugeng Riyanto, S.S. Adapun Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu berkaitan dengan Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021. Adapun hasil pertemuan tersebut adalah sebagai berikut Proyeksi Pendapatan dan Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan. Penurunan tersebut karena adanya penyesuaian pendapatan akibat pandemik Covid-19 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan yang lain-lain yang sah. Pemerintah Kota dengan berpedoman pada SKB Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan mewajibkan Pemerintah Kota/Kabupaten melakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 ke Kas Belanja tidak terduga, dengan melakukan Rasionalisasi atas belanja, operasi dan belanja modal sebesar 50% dengan merata akumulasi penurunan ke dua jenis belanja tersebut minimal sebesar 35%.