KONSULTASI DAN KOORDINASI PIMPINAN DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KOTA CIREBON PROVINSI JAWA BARAT

Standard Post with Gallery

Kamis, 5 November 2020. Pimpinan DPRD Kabupaten Demak bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Cirebon pada tanggal 5 November 2020. Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Cirebon pada Pukul 10.00 WIB.

Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Ibu Hj. Neneng Sri Daiyah, Bapak M. Fachrozi dan didampingi oleh beberapa staff.  Adapun Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu berkaitan dengan Tindak Lanjut Diberlakukannya Peraturan Daerah tentang Pendidikan di Kota Cirebon. Adapun hasil pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota tentang Pendidikan di Kota Cirebon, seluruh Ustadz/Guru dibawah Kementerian Agama/Dinas Pendidikan Kota Cirebon (baik yang sudah sertifikasi atau belum) mendapatkan Tunjangan Insentif sebesar Rp. 600.000,- / bulan melalui Hibah sekolah. Pemberian hibah tersebut dikawal dan di koordinasi oleh PGSI Kota Cirebon.
  2. Hibah yang diberikan secara terus menerus tetap diperbolehkan, sebagaimana hasil Konsultasi PGSI Kota Cirebon dengan Kementerian Dalam Negeri.
  3. Agar jumlah guru swasta tidak membengkak, maka PGSI Kota Cirebon membuat database Anggota PGSI.

Share this Post:

Berita Terkait