Selasa, 1 Desember 2020. Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kabupaten Majalengka pada tanggal 1 Desember 2020. Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, S.E, bersama dengan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Maskuri, S.Ag dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Demak, Bapak Nurwahid, S.HI bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka pada Pukul 10.00 WIB.
Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka, Bapak Rohman dan Kepala Sub Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka, Ibu Nunung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka. Adapun Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu berkaitan dengan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan SIPD Dalam Upaya Peningkatan Kapasitas Kelembagaan DPRD. Adapun hasil pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:
- APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021 sudah dilaksanakan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Majalengka Pada Tanggal 25 November 2020, Anggaran Sebelum Pembahasan APBD Kabupaten Majalengka Tahun 2021 sebesar Rp. 3.6 Triliun Setelah pembahasan sebesar Rp. 3.5 triliun.
- Anggaran untuk Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 60 Miliar, Anggaran tersebut lebih banyak digunakan untuk belanja tidak langsung, seperti gaji, tunjangan dan honor.
- Terkait Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga dan Satuan Regional yang akan dijadikan dasar sebagai penganggaran perjalanan Dinas Tahun 2021 dari Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam penganggarannya merujuk sesuai standar harga dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, kalau nantinya ada perubahan akan dibahas lagi dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.