KOMISI B DPRD KABUPATEN DEMAK MENANYAKAN KEJELASAN DANA 3 MILYAR KEPADA PT ANWUSA

Standard Post with Gallery

Senin, 18 Januari 2021 Komisi B DPRD Kabupaten Demak mengadakan pertemuan langsung PT Anwusa (Aneka Wira Usaha) Demak yang bertempat di Ruang Komisi B DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Mu’thi Kholil, SH didampingi oleh Bapak Fatkhan, SH selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Demak serta Bapak Saiful Hadi, SH selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Demak dan diikuti Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Demak. Komisi B DPRD Kabupaten Demak juga turut mengundang Direktur PT Anwusa Demak, Bapak Bambang Andoko yang didampingi oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Bapak Edi Suntoro, SE bersama dengan Kepala Sub Bagian BUMD dan BLUD, Bapak Slamet Karyono, S.Sos.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Demak menanyakan berbagai pertanyaan kepada Direktur PT Anwusa yang telah mengajukan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 3 Miliar dalam APBD Perubahan 2020 yang digunakan untuk membangun pabrik kemasan air mineral dengan label Dmax. Namun saat dilakukan sidak dilapangan tidak di temukan pabrik air kemasan tersebut. Padahal sebelumnya Komisi B merasa bangga dengan adanya pabrik air kemasan yang dapat menambah PAD.

Bapak Bambang selaku Direktur PT. Anwusa mengatakan bahwa dana 3M yang diterima tidak cukup untuk membangun pabrik air kemasan tersebut. Pernyataan tersebut dibantah oleh Bapak Mu’thi karena sejak awal pengajuan anggaran telah ditanyakan apakah dana tersebut cukup dan dijawab cukup oleh PT Anwusa. Komisi B DPRD Kabupaten Demak akan membahas lebih lanjut lagi permasalahan ini dan menunggu arahan selanjutya.

Share this Post:

Berita Terkait