Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet, SE menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka Sumiyatun, ibu yang dilaporkan anak kandung dengan mendatangi Mapolres Demak dan mendatangj Ruang Unit PPA pada Sabtu, 9 Januari 2021 malam serta melakukan penandatangan surat permohonan penangguhan atas nama Sumiyatun.
Ketua DPRD Demak menjelaskan, dirinya mau menjadi penjamin penagguhan penahanan tersangka tidak melihat salah dan benarnya, tetapi untuk kebaikan dan berharap kejadian tersebut adalah yang pertama sekaligus yang terakhir kali.
Ini dilakukan agar masalah keluarga tersebut segera dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan begitu, tidak sampai berujung pada pemidanaan dan persidangan di pengadilan.
Walaupun sudah ditangguhkan penahannya, proses hokum tetap berlanjut, sambil berharap proses ini bisa berjalan dengan baik, dan permohonan dapat disetujui dengan baik.