Komisi D DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Kunjungan Kerja Dalam Daerah ke Puskesmas Demak II pada tanggal 25 Januari 2021. Kunjungan Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi D Ulin Nuha, S.Pd.I. terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Monitoring Penanganan Masyarakat Kabupaten Demak yang terpapar Covid-19 diterima oleh Ymt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Demak II Erfendi Joko Purwanto, A.Md.
Kunjungan dilakukan dengan adanya dengar pendapat serta melakukan peninjauan ruangan, alat - alat kesehatan dan pendukung lainya. Puskesmas Demak II sudah melakukan langkah-langkah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona dengan melaksanakan Surat Kepala Dinas Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak serta melaksanakan perintah Camat Demak Kota tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 di Wilayah Kecamatan Demak.
Selain itu Puskesmas Demak II melayani rapid test secara gratis untuk kontak erat pasien tracking konfirmasi positif covid-19 dan memberikan pelayanan rapid test secara mandiri dengan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati.