Dalam rangka menambah wawasan dan referensi terkait dengan penentuan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang peraturan daerah Kabupaten Demak Tahun 2021, Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Demak melaksanakan kajian Bapemperda yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020 di Hotel Luxton Kota Cirebon Jawa Barat.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Demak H.S. Fahrudin Bisri Slamet, SE, Wakil Ketua l Zayinul Fata, SE, Wakil Ketua ll H Maskuri, S.Ag, Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Demak, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani, SH, MH.
Kepala bagian persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Muh. Zai’muddin secara langsung menjadi moderator dalam acara tersebut. Sedangkan untuk pengisian materi disampaikan oleh Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, menjelaskan mekanisme dan tata cara pengusulan, pembahasan, serta pengesahan Raperda DPRD Kabupaten Demak. Selain itu, juga menyampaikan pertimbangan penentuan skala prioritas Promperda Kabupaten Demak tahun 2020.