Kajian Panitia Khusus A dilaksanakan pada tanggal 18-19 Februari 2020, yang bertempat di Hotel Harris Surakarta. Rangkaian acara di awali dengan Pembukaan Kajian Panitia Khusus A, dilanjutkan Pembahasan Materi I, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang narasumbernya adalah Saru Arifin, S.H, LL.M, yang merupakan akademisi dari UNNES Semarang. Turut mengundang juga OPD terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak, Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, Paguyuban APDESI Kabupaten Demak.
Di hari kedua kajian, materi kedua adalah pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Narasumbernya adalah Ristina Yudhanti, S.H, M.Hum yang merupakan Akademisi UNNES Semarang. Selain itu juga mengundang OPD terkait, yaitu Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, Paguyuban ABPEDSI Kabupaten Demak, dan Paguyuban APDESI Kabupaten Demak.