DPRD Demak menerjunkan 46 anggota dewan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Ini diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya pelaksanaan penanganan Covid-19 yang ada disetiap desa. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Demak Zayinul Fata. Hal tersebut juga sudah terjadwalkan dalam Rapat Bamus. Pelaksanaan penerjunan di masing-masing dapil dibagi menjadi 2 kelompok dari total jumlah 5 dapil.
Menurutnya, penugasan anggota dewan ke setiap dapil tersebut diantaranya mendasarkan pada surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tertanggal 14 April 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar.
Dalam surat itu disampaikan, bahwa Dana Desa (DD) dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Kemudian, untuk padat karya tunai (PKDT) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa). Surat tersebut ditujukan langsung kepada gubernur, bupati, walikota dan para kepala desa (kades) diseluruh Indonesia.