Pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan korona virus disease 2019 dilingkungan pemerintah daerah, Pemkab Demak diharapkan segera menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yaitu, instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Instruksi tersebut hingga kini dinilai belum dimaksimalkan terkait realisasi percepatan penanganan korona. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata .
Dalam instruksi mendagri itu, format penggunaan anggaran APBD 2020 dalam pemberantasan covid-19, diantaranya fokus untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net). Penanganan dampak ekonomi bisa berupa stimulus penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM yang terkena dampak korona. “Kita belum melihat adanya kebijakan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut. Pemkab belum mengalokasikan refocusing anggaran kebutuhan sektor pangan (sembako) untuk masyarakat yang rentan terkena dampak sosial ekonomi dari korona,”ungkap Zayinul Fata.
Sejauh ini, DPRD juga belum melihat Pemkab mengeluarkan paket kebijakan perlindungan sektor informal, pedagang pasar, pedagang kecil, pedagang keliling, petani, nelayan, peternak dan lainnya. “Jangan sampai Pemkab lamban dalam percepatan penanganan covid ini. Sebab, kita melihat masih lamban sekali. Padahal, dampak sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat bawah sudah terasa sekali. Indikator kelemahan penanganan ini, bisa dilihat dari lemahnya koordinasi dengan stakeholder,” katanya.