Senin, 7 Juni 2021 dilaksanakan Audiensi antara Pimpinan Komisi C DPRD Kabupaten Demak dengan Paguyuban Peduli Lingkungan TPA Candisari dan Sekitarnya. Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Tatiek Soleistijani, SH di damping oleh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Demak, H. Busro, S.Pd., H. Jayadi dan Bangun Setyobudi S, S.Sos.
Sebanyak 20 orang perwakilan dari Paguyuban tersebut hadir pada Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Abdul Wahib, M.Pd.I selaku Ketua Paguyuban Peduli Lingkungan TPA Candisari dan Sekitarnya menjelaskan bahwa TPA atau Tempat Pebuangan Akhir telah lama berdiri sejak Tahun 1994. Sudah sebanyak 6.000 orang yang berada di sekitar TPA Candisari terdampak bau yang ditimbulkan akibat sampah - sampah yang menumpuk. Dampak yang ditimbulkan diantaranya yaitu sesak nafas dan beberapa lahan pertanian warga juga tercemar limbah sampah tersbut. Wahib juga menjelaskan bahwa Paguyuban Paguyuban Peduli Lingkungan TPA Candisari dan Sekitarnya meminta agar TPA tersebut ditutup. Desa Tegal Arum yang berada 4 km dari TPA sudah mulai terimbas.