Audiensi dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 21 Desember 2020 yang bertempat di Ruang Transit Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Audiensi tersebut dihadiri oleh Bapak Dr. Mohammad Kusyanto, ST, MT dan selaku Rektor Universitas Sultan Fatah Demak dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Maskuri, S.Ag. Universitas Sultan Fatah Demak menyampaikan beberapa hal yaitu Adanya Restrukturisasi Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Sesuai Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020, Bab IV Pasal 9 ayat 1 dan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tidak ada Pembahasan restrukrisasi, restrukturisasi dilakukan 1 kali. Kepala Desa memiliki mempunyai otoritas untuk menata Perangkat Desa. Kepala Urusan memiliki beberapa kegiatan diantaranya Kewenangan, Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha. SOTK hanya dilakukan satu kali dan harus dievaluasi. Meminta dasar / pegangan terkait merestrukturisasi, jika ada permasalahan dasar hukum yang digunakan untuk melihat darimana pedoman hukumnya. Masa Usia pensiun tergantung dari Surat Keputusan pengangkatan, ketidakseragaman umur pensiun dan dalam hal tunjangan tidak disebutkan besaran nominalnya.
AUDIENSI PIMPINAN DPRD KABUPATEN DEMAK BERSAMA DENGAN UNISFAT KABUPATEN DEMAK
- 221
Share this Post:
Berita Terkait
Video Kami
Polling
Kategori Berita
- Reses 2
- News 1062
- Kunjungan... 43
- Kegiatan 122
- Audiensi 5
- Informasi... 3
- Informasi... 0