Rabu, 12 Februari 2020 DPRD Kabupaten Demak menyelenggarakan Audiensi dengan Advokat /Konsultan Hukum, Machasinrochman, SH dan Sdr. Asmadi terkait Pemenuhan HAM yaitu adanya tindakan Bupati Demak yang belum melatik Sdr. Asmadi sebagai Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Periode 2016-2022.
Audiensi yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, S.E, Pimpinan dan Anggota Komisi A, didampingi Sekretaris Dewan, Drs. Taufik Rifa’i M.Si. Hadir juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Hukum Setda, Kendarsih Iriani, SH, MH, Kepala Bagian Pemerintahan, Yulianto, SH, Kepala Bidang Dinpermades, Edy Purwanto, SE, MM, Camat Karangawen, Drs. Sugeng Pujiono,MM, Adul Kalim selaku PJ Kades, M. Sodikin selaku BPD Desa Tlogorejo, Karangawen, Asmadi sebagai Audien.
Terkait dengan perselisihan hasil Pilkades Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen yaitu, SK Pejabat Kepala Desa kedepanya agar dapat ditertibkan sesuai dengan Peraturan-perundangan yang berlaku, selain itu data-data tentang laying HAM di Kabupaten Demak agar diberikan secara rill. Dan Bupati Demak harus segera melaksanakan putusan hokum fiktif positif terkait dengan perselisihan Pilades di Desa Tlogorejo Kecamatn Karangwen Kabupaten Demak paling lambat 2 (dua) minggu sejak Berita Acara ini dibuat.