Kamis, 12 Maret 2020 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak, diadakan audiensi dengan Paguyuban Pengemudi Putra Kota Wali (P3KW) Kabupaten Demak. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE, dan Komisi C DPRD Kabupaten Demak yang membidangi Pembangunan, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Ibu Tatiek Soelistijani, S.H, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Sutrisno, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Bapak Muhammad Sodikin, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ristiko Arda Nari dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Badarodin, S.Sos, M.A. audiensi tersebut juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, dan Polres Demak.
Paguyuban Pengemudi Putra Kota Wali (P3KW) Kabupaten Demak melakukan penolakan terhadap adanya BRT di Kabupaten Demak, namun Dinas Perhubungan Kabupaten Demak menjelaskan bahwa BRT bukan kewenangan pemerintah kabupaten melainkan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Audiensi akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan pemerintah pusat agar Paguyuban Pengemudi Putra Kota Wali (P3KW) Kabupaten Demak dapat menyampaikan secara langsung maksut dan tujuannya serta dapat dijawab langsung oleh Pemerintah pusat yang menagani permasalahan BRT.