Senin, 14 Juni 2021 Panitia Khusus VIII DPRD Kota Pekalongan dan Bapemperda DPRD Kota Pekalongan melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron, S.Ag. Maksut dan Tujuan Kunjungan tersebut yaitu terkait Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rencana Kerja Bapemperda DPRD. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, Badarodin, S.Sos, M.A., menerima Kunjungan tersebut di damping oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Demak, Muh. Zai’muddin, S.IP, MM dan Kasubbag Rapat dan Risalah, Budhi Prabowo, S.Kom yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Anggota Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan menanyakan apakah terdapat pelanggaran Kode Etik oleh DPRD Kabupaten Demak. “Tidak ada pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh DPRD Kabupaten Demak” jawab Ketua BK DPRD Kabupaten Demak.