DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-37, ke-38, dan ke-39 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Senin (27/10/2025) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Rangkaian rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat se-Kabupaten Demak.
Dalam rapat paripurna tersebut dibahas dan ditetapkan beberapa agenda penting, antara lain Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2025, Penetapan Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2026, serta Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan; dan
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Rapat Paripurna berjalan dengan lancar dan penuh khidmat, mencerminkan semangat kebersamaan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Demak yang semakin maju dan sejahtera.












