KUNJUNGAN KERJA GABUNGAN KOMISI A, B, C, DAN D KE DPRD PROVINSI DKI JAKARTA

Standard Post with Gallery

Kamis, 9 Januari 2020, Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D melakukan Kunjungan Kerja/ Study Banding ke DPRD DKI Jakarta. Adapun dari Kunjungan tersebut tiap Komisi memiliki tema / topik yang berbeda.

 

Komisi A dan B membahas terkait Pelayanan Kependudukan, Peningkatan Ekonomi dan Keuangan Daerah. Pelayanan Kependudukan paska banjir yang melanda DKI Jakarta dan sekitarnya pada 1 Januari 2020, warga yang dokumennya rusak dapat menghubungi petugas Dukcapil di tiap-tiap kelurahan atau dapat menginformasikan melalui pengurus RT/RW di lingkungan tinggalnya. Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kependudukan. Dalam meningkatakan ekonomi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melakukan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mendayagunakan potensi ekonomi kota Jakarta.

 

Sedangkan Komisi C membahas Penataan Lampu Penerangan Jalan dan Penempatan CCTV yang efektif. Dari pembahasn tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di DKI Jakarta mencapai 256.891 titik. Dari jumlah tersebut yang sudah diganti dengan Lampu Hemat Energi (LHE) jenis LED smart system mencapai 236.495 titik atau 92% dari total lampu PJU yang ada saat ini. masih ada 4.104 titik lampu PJU yang menggunakan jenis lampu HPS, ada 16.292 lampu PJU yang menggunakan lampu Light Emitting Diode (LED).

 

Untuk Komisi D, membahas terkait Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial merupakan pertentangan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dalam menyelesaikan Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Apabila dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Peran DPRD ikut monitoring ketika ada permasalahan Ketenagakerjaan, bila Dinas terkait tidak segera menangani dan atau diselesaikan paling lama 30 hari kerja, wajib memberi teguran, seharusnya perselisihan hubungan industrial bisa ditekan oleh sebuah kesepakatan bersama yaitu Perjanjian Kerja Bersama.

 

Share this Post:

Berita Terkait