Rapat Paripurna Ke-43 dan Ke-44 DPRD Kabupaten Demak Bahas Empat Raperda

Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Demak — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-43 dan Ke-44 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Jumat, 7 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Demak, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Demak, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak.

Agenda rapat mencakup dua pokok pembahasan utama, yakni penyampaian jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda usulan Bupati Yakni :

  • Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman,
  • Raperda tentang Desa Wisata,

Agenda yang kedua yaitu penyampaian Pandangan Umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak yaitu :

  • Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
  • Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui forum ini, DPRD Kabupaten Demak berharap agar setiap Raperda yang dibahas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kemajuan pembangunan daerah di berbagai sektor.

Share this Post:

Berita Terkait