Senin, 22 Januari 2024 DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2024 dengan acara Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (Dua) Raperda Kabupaten Demak. untuk di tetapkan menajdi Peraturan daerah Kabupaten Demak
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE. Turut hadir Bupati Demak Eisti’anah dan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Pimpinan DPRD Kab. Demak , Forkopimda, segenap Anggota DPRD Kab. Demak yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (Dua) Raperda Kabupaten Demak untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak, yaitu :
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan
- Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekurspr Narkotika