Jum’at, 27 Desember 2024 DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna Ke-47, Ke-48, dan Ke-49 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2024 dengan acara :
- Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Demak.
- Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2024.
- Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Pukul 09.00 WIB.