PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PIMPINAN DPRD KABUPATEN DEMAK PERIODE 2024 - 2029

Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Rabu (09/10/2024) menggelar Rapat Paripurna  pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Demak  untuk masa jabatan 2024 - 2029.

 

Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Demak H. Zayinul Fata, SE dari Partai PKB yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara H. S Fahrudin Bisri Slamet, SE dari Partai PDIP, yang dimulai tepat pada jam 09.00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD yang terbuka untuk umum. Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Plt. Bupati Demak KH. Ali Makhsun, M.Si , anggota DPRD masa jabatan 2024 - 2029, Forkopimda, Jajaran KPU, Bawaslu dan beberapa kepala OPD, Camat dan Walinagari serta wartawan dari berbagai media.

 

Acara diawali dengan pembukaan pembacaan Ayat Suci Al-Quran, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Pembukaan Rapat dan sambutan pembuka oleh Ketua DPRD sementara yang dibacakan oleh H. Zayinul Fata, SE, Pembacaan Surat Keputusan Gubernur oleh Plt. Sekretaris DPRD Kab. Demak, Pelaksanaan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak. Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji, pelantikan Ketua dan Wakil Ketua oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak. Serah terima pimpinan DPRD dari pimpinan sementara kepada pimpinan defenitif secara simbolis dengan penyerahan palu pimpinan sementara dari H. S Fahrudin Bisri Slamet, SE ke H. Zayinul Fata, SE.

  

Sebelum resmi dikukuhkan dan memangku jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak masa jabatan 2024 - 2029, H. Zayinul Fata, SE ( PKB ) , H. S Fahrudin Bisri Slamet, SE ( PDI P ), HJ. Ike Chandra Agustina, S.Kom ( GOLKAR ), H. Maskuri, S.Ag ( GERINDRA ) diwajibkan mengucapkan sumpah janji, pengucapan sumpah menurut Agama Islam yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak dengan rohaniawan yang mengukuhkan sumpah. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

  

Dalam sumpah sebagai Pimpinan DPRD itu memiliki kewajiban dan  bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

Share this Post:

Berita Terkait