Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Demak, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Demak, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, serta perwakilan dari KPP Pratama Kabupaten Demak sebagai narasumber.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Zayinul Fata, SE, yang dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax sebagai upaya mendukung transparansi dan modernisasi administrasi perpajakan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Demak menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan instansi vertikal dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak serta tata kelola pemerintahan yang baik.












