DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-41 dan ke-42 Masa Sidang III Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Demak, 6 November 2025 — DPRD Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-41 dan Ke-42 Masa Sidang III Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala OPD, serta Camat se-Kabupaten Demak.

Rapat Paripurna Ke-41 diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak, yaitu:

  • Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, dan
  • Raperda tentang Desa Wisata.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna Ke-42, DPRD Kabupaten Demak menyerahkan dua Raperda usulan inisiatif DPRD kepada Bupati Demak, yakni:

  • Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
  • Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD Kabupaten Demak dalam menyusun dan membahas regulasi daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Rapat berjalan dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda secara simbolis kepada Wakil Bupati Demak oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, S.E.

Share this Post:

Berita Terkait