WORKSHOP NASIONAL TENTANG PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM RANGKA PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA FASILITAS POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD

Standard Post with Gallery

Senin, 6 Februari 2020 sampai dengan Kamis, 9 Februari 2020, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Bapak Drs. Taufik Rifa’I, M.Si bersama dengan Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Demak, Bapak Muh. Muchlis, SE., M.Si, dan Kepala Sub Bagian RTU & Kepegawaian, Bapak Nurwahyudin, SE mengikuti Workhop Nasional dengan tema “Penerapan Omnibus Law Dalam Rangka Penataan Peraturan Perundang-Undangan Serta Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD” yang bertempat di Hotel Harmoni One Jalan Jenderal Sudirman No. 1 Batam Center Kota Batam Kepulauan Riau. Tujuan Workshop Nasional ini adalah untuk meningkatkan apasitas aparatur Sekretariat DPRD sebagai lembaga penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan serta fasilitasi penyelenggaraan kegiatan rapat-rapat DPRD.

Workshop Nasional dibuka oleh Walikota Batam, Bapak H. Muhammad Rudi, SE., M.Si., dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber yaitu Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, SH, MH, dengan materi Penerapan Omnibus Law dalam rangka Penataan Sistem Hukum dan Implikasinya terhadap Peraturan Tingkat Daerah, Sekretaris Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian dalam Negeri, Bapak Dr. Drs. Agus Fathoni, M.Si, dengan Materi Fasilitasi Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Perencanaan dan Penganggaran RAPBD Tahun Anggaran 2021, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan materi Substansi Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Direktur Pengawasan Akuntabilitas, Bapak Dr. Dikdik Sadikin, S.Ak, M.Si Keuangan Daerah Terintegrasi. Omnibus Law merupakan penciptaan satu undang-undang yang mendasar pada isu besar dan bisa merubah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang tersebut.

Share this Post:

Berita Terkait