RAPAT PARIPURNA KE 9 DPRD KABUPATEN DEMAK

Standard Post with Gallery

Senin, 26 April 2022 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 9 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Demak dengan acara Penetapan dan Penyerahan Rekomendasi DPRD Kabupaten Demak terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak Tahun Anggaran 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

Sebelumnya, Bupati Demak telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna ke-8 Tanggal 28 Maret 2022. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa “Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan : capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.“

Sehubungan dengan hal tersebut DPRD telah melakukan pembahasan dalam rapat-rapat Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D dari tanggal 7 April s/d 20 April 2022. Hasil rapat Komisi kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Ketua-Ketua Fraksi, Pimpinan Komisi A, B, C dan D, Pimpinan Bapemperda serta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 22 April 2022.

Share this Post:

Berita Terkait