Senin, 6 Desember 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 45 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Jawaban DPRD Kabupaten Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Pada Rapat tersebut, H. Marwan selaku Juru bicara DPRD Kabupaten Demak membacakan Jawaban DPRD Kabupaten Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD Kabupaten Demak. Terdapat 19 Pandangan Umum Bupati Demak yang dijawab oleh Juru Bicara DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi usulan DPRD Kabupaten Demak.