Senin, 4 November 2019 Rapat Paripurna ke – 37 DPRD Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Demak Terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD H.S.Fahrudin Bisri Slamet SE.
Rapat dihadiri oleh, Bupati, Wakil Bupati Demak, Pimpinan DPRD, berserta Anggota DPRD, unsur FORKOPIMDA, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Demak dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Demak.
Untuk mengetahui hasil rapat pembahasan DPRD, pada kesempatan tersebut dibacakan laporan hasil rapat konsultasi Pimpinan DPRD bersama Ketua-ketua Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD tentang Penyelarasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 oleh Plt.Sekretaris DPRD Demak, Ahmad Nur Wahyudi, SH,MH.
Dibacakan juga Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD Demak terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020, Rancangan Nota Kesepakatan antara Bupati Demak dengan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Nota Kesepakatan antara Bupati Demak dengan DPRD tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 secara garis besar disampaikan oleh Bupati Demak H.M. Natsir yaitu, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.900.552.503.000, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 403.848.956.000, Dana Perimbangan Rp. 997.492.058.000 dan Dana lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 499.211.489.000.
Setelah menyampaiakan Rancangan keputusan DPRD Demak terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020, dilanjutkan dengan penandatanganan secara simbolis oleh Bupati demak dan Pimpinan DPRD Demak.