RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN TERKAIT KEPUTUSAN KEPALA DESA PONCOHARJO FIKTIF NEGATIF ATAS JABATAN SEKRETARIS DESA NON PNS PONCOHARJO
Rabu, 6 April 2022 Ketua DPRD Kabupaten Demak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE menerima rapat dengar pendapat terkait Keputusan Kepala Desa Poncoharjo Fiktif Negatif atas Jabatan sekretaris Desa Non PNS Poncoharjo yang bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Isnpektur Kabupaten Demak, DINPERMADES Kab. Demak,Bagian Hukum Setda, Camat Bonang, Kantor Hukum Muhamad Farid A, SH, Sekretaris Desa Poncoharjo.
Sekretaris Desa Poncoharjo menyampaikan bahwa Kades tidak mau menandatagani surat untuk pengangkatan carik non PNS kembali, ia juga menyampaikan Sudah membuat surat keberatan tangal 21 Februari 2022 yang ditujukan kepada Bupati termasuk surat ke Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Demak, Permades dan Inspektur.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut Kepala Desa Poncoharjo berhalangan hadir. Camat juga sudah menyampaikan surat ke Kades perihal pemberitahuan Purna PNS Sekdes, Sudah melakukan teguran kepada Kades karena tidak melaksanakan sesuai Perbup yang ada dalam menegakan proses yang ada.
Ketua DPRD Kabupaten Demak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE, meyampaikan untuk bisa memfasilitasi antara Kades dan Sekdes untuk bermusyawarah, diberi waktu 1 minggu dimulai dari sekarang dimediasi oleh Camat, Jika dimediasi tidak berjalan, tidak ada penyelesaian, sanksi langsung berjalan Upaya agar hak Sekdes diberikan secara baik sesuai aturan yang ada
Setelah melakukan mediasi adapun hasil koordinasi tersebut adalah, bahwa Kepala Poncoharjo tidak bersedia melaksanakan pengangkatan Sekdes PNS yng telah purna sesuai peraturan daerah dan Peraturan Bupati.