PENUNDAAN RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM WARGA KECAMATAN WONOSALAM YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN JALAN TOL SEMARANG – DEMAK

Standard Post with Gallery

Rabu, 3 Maret 2021 dilaksanakan kembali Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Masyarakat Desa Wonosalam, Desa Kendaldoyong dan Desa Karangrejo yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang – Demak Namun, Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Demak, Ahmad Nur Wahyudi, SH MH menunda jalannya Audiensi dikarenakan pihak KJPP Sih Wiryadi dan Rekan yang menangani Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak tidak hadir.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Demak telah mengirimkan 2 kali undangan Rapat Dengar Pendapat Umum namun pihak KJPP Sih Wiryadi dan rekan tetap tidak hadir. Pada undangan DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 23 Februari 2021 dengan Nomor surat 005/142 pihak KJPP SihWiryadi tidak hadir dan mengirim surat ke DPRD Kabupaten Demak dengan Nomor surat : 154/SK/SIH/II/2021 menyebutkan beberapa hal diantaranya yaitu KJPP Sih Wiryadi sudah melaksanakan penilaian sesuai dengan UU pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dimana proses penilaiannya sudah mengacu pada standar Penilaian tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang dipakai adalah SPI 204, SPI edisi VII tahun 2018. Penilaian dari KJPP Sih Wiryadi dan rekan sesuai Kode Etik bersifat Independen, Obyektif dan bebas Tekanan dari pihak manapun. Pada saat dilaksanakan Musyawarah bentuk Ganti Kerugian Team Penilai KJPP Sih Wiryadi dan Rekan sudah melakukan pendampingan untuk menjelaskan tentang penilaian tetapi pada saat itu tidak ada warga yang meminta penjelasan tentang penilaian. Maka dari itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak menunda pertemuan tersebut dan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan harus menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut.

Share this Post:

Berita Terkait